CARA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Posted: Juli 1, 2012 in Uncategorized

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancer, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.

 

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 

  1. Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan oengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum.

 

Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi majelis hakim tidak menerima surat dakwaan tersebut, ini menunjukan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan tidak professional dan tidak bertanggung jawab.

Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyak putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafis peradilan. Meskipun kebenarannya belum terbukti, namun kasus ini menunjukan bahwa pengadilan termasuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Maka dari itu penegakkan hukum di Indonesia harus di atur dan di awasi dengan ketat.

 

Menurut pendapat saya adapun cara – cara yang dapat kita lakukan untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia

  1. Oknum yang bertindak sebagai pengawas, peradilan dan penyidik harus bersifat netral dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus – kasus penyimpangan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia.
  2. Ciptakan generasi yang muda yang bermoral, karena jika generasi muda yang akan datang mempunyai moral maka mereka akan malu jika harus terkait dengan masalah dalam perekonomian.
  3. Cinta tanah air. Jika semua warga negara cinta terhadap Indonesia maka mereka tidak akan berfikir untuk menyalahi aturan hukum ekonomi di Indonesia yang telah tercantum di dalam undang – undang.
  4. Menjatuhkan  hukuman yang memberatkan pelaku yang berusaha berbuat kecurangan dalam perekonomian Indonesia

 

Kita dapat menyimpulkan bahwa tidaklah mudah untuk memperbaiki hukum perekonomian di Indonesia. Maka dari itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus dapat membangun Negara Indonesia dengan semua kemampuan yang kita miliki. Jangan sampai malah membuat peekonomuan di Inonesia semakin memburuk dengan melakukan KKN yang akhirnya membutakan mata kita untuk membuat penegakkan hukum perekonomian di Indonesia semakin terpuruk dengan cara menyuap oknum penegak hukum. Dan alangkah bagusnya jika kita yang berada sebagai oknum penegak hukum agar tidak tergiur dengan imbalan yang di janjikan seseorang yang ingin terbebas dari jeratan hukum dengan cara menyuap kita sebagai penegak hukum, karena kalau kita tergiur dengan tawaran yang di janjikan oleh seseorang yang bermasalah dengan Negara yang berkaitan dengan ekonomi maka perbaikan penegakkan hukum ekonomi Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik.

 

 

Sumber :

 

http://aranipratiwi.blogspot.com/2012/06/hukum-ekonomi-di-indonesia.html

 

 

Tinggalkan komentar